04 Mei 2009

Standar Operasional Prosedur PD 1

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
Bidang Akademik
A. Kegiatan Belajar Mengajar
Proses belajar mengajar dapat diikuti oleh mahasiswa jika mahasiswa yang bersangkutan :
Telah membayar SPP pada tahun ajaran yang berlangsung.
Memiliki KRS yang telah disyahkan oleh penasehat akademik untuk semester yang bersangkutan.
Mahasiswa harus menandatangani daftar hadir setiap mengikuti kegiatan perkualiahan, dan disyahkan oleh dosen yang bersangkutan.
Daftar hadir harus diserahkan kepada dosen, jurusan dan akademik setelah perkuliahan.
Mahasiswa dapat ikut ujian dengan syarat harus mengikuti perkuliahan sekurang-kurangnya 80%.
B. Perkuliahan Rutin
1. Kegiatan perkuliahan harus dilaksanakan berdasarkan jadwal yang ditetapkan oleh jurusan dan sub. Akademik . Perubahan jadwal kuliah harus sepengetahuhan ketua jurusan dan akademik.
2. Dosen yang akan mengajar, harus menyiapkan SAP, daftar hadir mahasiswa, dan kelengkapan proses belajar mengajar.
3. Kegiatan perkuliahan dilakukan di kelas, dan dalam keadaan tertentu kuliah dapat dilakukan di laboratorium atau dilapangan tergantung tujuan materi kuliah bersangkutan.
4. Tanda tangan mahasiswa tidak dapat dilakukan lagi jika daftar hadir telah diserahkan oleh dosen kepada petugas monitoring kuliah.






C. Kuliah Pengganti
1. Dosen yang berhalangan hadir bisa menggantikan kuliah dengan waktu yang lain setelah disepakati bersama antara dosen dan mahasiswa, yang terlebih dahulu harus melapor pada jurusan dan atau bagian akademik.
2. Bagi dosen yang berturut-turut tidak hadir untuk kelas yang sama, petugas monitoring akan melaporkan kepada ketua jurusan sebagai pembina mata kuliah untuk ditindak lanjuti.
D. Proses Persiapan Perkuliahan.
1. Sebelum perkuliahan dimulai, jurusan memberikan jadwal mengajar setiap dosen sesuai dengan modul yang diajarkan dengan tujuan untuk mempersiapkan SAP, dan materi perkuliahan selama satu semester.
2. Sekitar dua sampai 3 minggu sebelum perkuliahan dimulai, jurusan mengadakan rapat persiapan perkuliahan yang dikoodinir langsung ketua Jurusan.
3. Jurusan mempersiapkan daftar hadir mahasiswa, dan menggandakan SAP yang akan dibagiakan kepada setiap dosen.
E. Penilaian
1. Komponen penilaian terdiri dari nilai kuliah dan nilai praktikum.
2. Sistem penilaian yang digunakan adalah sistem penilaian relative, yaitu menilai kemampuan mahasiswa secara relative terhadap kemampuan yang lain dalam kelasnya. Kelompok mahasiswa dengan kemampuan “baik sekali”, “baik”, “cukup” dan “tidak lulus”; atau dengan huruf A, B, C, D, dan E.
3. Di samping itu, juga digunakan nilai T yaitu nilai tidak lengkap karena mahasiswa belum menyelessaikan tugas-tugas atau ada izin dari dosen. Nilai “T” dapat diberi kesempatan untuk menyelesaikan permasalahannya selama 1 (satu) bulan setelah ujian. Kalau mahasiswa tidak menyelesaikan tugasnya dalam waktu tersebut, dosen akan memberikan nilai sesuai dengan nilai yang sudah ada.
4. Penentuan nilai dapat dilakukan dengan sistem PAN atau PAP

F. Proses Penjadwalan Dosen
1. Ketua jurusan wajib menyusun pengasuh modul pada mata kuliah yang dibina untuk diserahkan kepada dosen dan bagian akademik.
2. Setiap semester, penugasan dosen diatur oleh ketua jurusan berdasarkan kebutuhan kelas dan mata kuliah yang dijadwalkan.
3. Dosen yang ditugaskan harus sesuai dengan kualifikasi dosen per mata kuliah yang telah ditentukan. Dosen yang ditugaskan untuk mengajar dicantumkan dengan jadwal kuliah.
4. Jumlah modul (mata kuliah) dan SKS setiap dosen diatur sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Selain tugas mengajar, setiap dosen dapat diberi tugas lain oleh ketua jurusan untuk menunjang pengembangan Jurusan.
6. Ketua jurusan wajib melakukan evaluasi terhadap tugas-tugas yang diberikan kepada dosen sesuai dengan prosedur.
G. Praktikum
1. Praktikum terbagi atas :
- Laboratorium dan work shop
- Kerja lapang
- Karya wisata
- PKPM (Pengalaman Kerta Praktik Mahasiswa)
2. Praktik laboratorium dan work shop dilaksanakan selama dua jam per minggu untuk setiap SKS mata kuliah yang bersangkutan.
3. Kerja lapangan mempunyai waktu setara dengan 4 jam per minggu setiap SKS mata kukliah.
4. Karya wisata dilaksanakan 8 jam per minggu per SKS mata kuliah.
5. PKPM dilaksanakan di luar kampus seperti di perusahaan/instansi pemerintah selama 2 – 3 bulan yang dibimbing oleh seorang dosen dan pembimbing lapangan dari perusahaan atau instansi tempat mahasiswa melakukan praktik.

H. Prosedur Pelaksanaan Praktikum
1. Pelaksanaan praktikum dilakukan oleh dosen, dan dibantu oleh instruktur dan teknisi.
2. Peraturan pelaksaan praktikum berpedoman kepada tatatertib laboratorium.
I. Penulisan Tugas Akhir
Persyaratan penulisan tugas akhir adalah :
Tercatat sebagai mahasiswa dan telah mengisi KRS dengan mencamtumkan mata kuliah tugas akhir.
Telah melakukan PKPM dan mengikuti persyaratan yang telah ditetapkan oleh jurusan.
Dalam menentukan judul tugas akhir perlu diperhatikan :
- Materinya sesuai dengan kompetensi jurusan.
- Tidak merupakan duplikasi tugas akhir atau judul sebelumnya.
Judul dan materi tugas akhir disetujui oleh pembimbing.
Bimbingan tugas akhir diberikan dalam bentuk :
- Teknik, sistimatika, dan mtode penulisan
- Bahan-bahan pustaka
- Arahan dan saran yang berguna dalam penyusunan tugas akhir
Pembimbing tugas akhir mahasiswa sedapat mungkin berpangkat lektor dan atau Doktor, dan sesuai dengan bidang keahlian/kompetensinya.
Dosen yang ditunjuk sebagai pembimbing tugas akhir mahasiswa, di SK kan oleh direktur.
Tugas akhir harus dapat diselesaikan dalam waktu tiga bulan. Apabila tidak dapat diselesaikan dalam waktu tersebut, mahasiswa diberikan kesempatan sampai satu semester dan paling lama 2 semester, dengan tetap memperhatikan persyaratan administrasi dan masa studi mahasiawa.
Apabila tugas akhir belum diselesaikan karena dosen pembimbing berhalangan misalnya tidak ada ditempat dan lain-lain yang dapat merugikan mahasiswa, maka dosen pembimbing dapat dilakukan pergantian dengan tetap memperhatikan bidang kompetinsi dan masa studi mahasiswa.
Tugas akhir yang telah mendapat persetujuan oleh pembimbing untuk diseminarkan dapat diajukan sebagai bahan untuk seminar.
J. Seminar
Ketentuan yang harus diperhatikan dalam seminar adalah :
Mahasiswa diwajibkan memiliki kartu seminar yang dapat diperoleh di Jurusan.
Mahasiswa bisa melakukan seminar tugas akhir setelah memenuhi persyaratan seminar :
- Telah menghadiri seminar tugas akhir Jurusan minimal 10 kali.
- Dihadiri minimal 10 orang mahasiswa sebagai peserta, penguji dan pembimbing.
- Pelaksanaan seminar diatur oleh Jurusan.
Prosedur Pelaksanaan Seminar
- Mahasiswa mendaftar di Jurusan sebagai penanggung jawab pelaksanaan seminar.
- Mahasiswa menyerahkan permohonan seminar ke Jurusan dengan menyertakan persyaratan seminar.
- Jurusan menetapkan dosen penguji 2 orang (dosen penguji seminar sama dengan penguji PKPM).
- Mahasiswa menyerahkan undangan seminar beserta bahan seminar kepada dosen penguji dan pembimbing selambat-lambatnya 3 hari sebelum pelaksanaan seminar,.

Pelaksanaan Seminar
- Ketua atau sekertaris Jurusan selaku panitia pelaksana memimpin jalannya seminar.
- Panitia seminar mempersilakan pembawa seminar memaparkan ringkasan seminar sekitar 10 menit.
- Panitia atau moderator mempersilakan peserta seminar untuk memberikan pertanyaan dan saran atas materi seminar yang disampaikan.
- Panitia seminar mengumpulkan nilai dari penguji.
- Nilai seminar diperoleh dari rata-rata nilai penguji dan pembimbing.
- Unsur yang dinilai adalah penyajian 20%, isi/materi 50%, dan diskusi 30% dengan total nilai 100% (0 – 100).
- Apabila dinyatakan belum lulus, mahasiswa tersebut diberi kesempatan mengulang seminar makasimal 2 kali, yang dilaksanakan paling cepat 1 minggu setelah seminar sebelumnya.
- Jadwal seminar diatur oleh Jurusan.

K. Ujian Tugas Akhir

1. Seluruh mata kuliah sudah lulus dengan IPK sementara minimal 2.0.
2. Telah menyelesasikan tugas akhir sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Memenuhi persyaratan administrasi seperti bebas pustaka administrasi lainnya, tidak dicabut haknya sebagai mahasiswa.
Bimbingan Akademik dan Tugas Penasehat Akademik
Membuat catatan khusus untuk setiap mahasiswa yang menjadi tanggung jawab Penasehat Akademik (PA). Catatan tersebut berisikan beberapa informasi seperti jumlah jam konsultasi, kapan PA tidak bisa ditemui, kesulitan-kesulitan akademik, cara belajar yang baik dan benar, dan komentar lainnya.
Menetukan jam-jam pertemuan regular untuk kelompok mahasiswa yang menjadi tanggung jawab PA.
Menciptakan hubungan yang harmonis, bersahabat, dan ramah-tamah dengan mahasiswa.
Mendiskusikan dengan mahasiswa tentang rencana jangka pendek dan jangka panjang yang akan ditempuh mahasiswa, mengarahkan mahasiswa dalam mengatur waktu belajar dan kegiatan luar kampus.
PA harus mengetahui Senat Mahasiswa, Badan Perwakilan Mahasiswa, Unit Kegiatan Mahasiswa, Kalender Akademik dan lainnya, agar jika mahasiswa bertanya, PA bisa menjawab.
Mengetahui sumber-sumber dan kesempatan yang tersedia untuk memperoleh fasilitas belajar, baik intra maupun ekstrakurikuler, misalnya tempat PKPM dan Magang.
Menentukan waktu/tanggal pertemuan dengan mahasiswa untuk menentukan atau mengetahui kemajuan mahasiswa.
Membantu memecahkan kesulitan mahasiswa seperti kesulitan akademik maupun persoalan pribadi, dan mendorong mahasiswa menggunakan purpustakaan, laboratorium/work shop, laboratorium bahasa dan computer di luar keguatab akademik.

M. Evaluasi Hasil Studi
Keberhasilan studi dinyatakan dengan indeks prestasi (IP) dan indeks prestasi kumulatif (IPK). Untuk itu terlebih dahulu nilai huruf diubah menjadi angka/bobot sebagai berikut :
A = 4
B = 3
C = 2
D = 1
E = 0
Indeks Prestasi (IP)
- IP adalah angka yang menunjukkan prestasi mahasiswa untuk satu semester.
- IP dihitung menurut semester yang bersangkutan.
- IP dihitung dengan rumus :

Jumlah Nilai Mutu x Nilai Kredit
IP = ------------------------------------------
Jumlah Kredit

- IP dihitung oleh Kasubag Akademik dan Kemahasiswaan.
- IP digunakan untuk mengikuti kemajuan belajar mahasiswa setiap semester.
Indeks Prestasi Mahasiswa Kumulatif (IPK)
- IPK ialah angka yang menunjukkan prestasi mahasiswa mulai dari semester pertama sampai dengan semester terakhir yang telah ditempuh secara kumulatif.
- IPK dihitung oleh Kasubag Akademik dan Kemahasiswaan.
- IPK digunakan untuk mengukur kemajuan belajar mahasiswa.
- IPK digunakan untuk menentukan sanksi akademik dan evaluasi studi 2 semester, dan evakluasi akhir program studi.

STANDAR OPRASIONAL PROSEDUR MUTU MANAJEMEN
Prosedur Perencanaan Strategi
- Pimpinan Politeknik Pertanian Negeri Pangkep bertanggunng jawab atas penentuan Visi, Misi, dan Tujuan Institusi.
- Dari Visi, Misi, dan Tujuan Institusi, maka dilakukan Kebijakan Mutu Institusi.
- Pimpinan akan merumuskan Sistem Mutu.
- Sasaran Mutu akan dijadikan acuan dalam pembuatan rencana kerja tahunan Institusi untuk semua unit dan jurusan/program studi.
- Dilakukan pembuatan Key Performance Indicator (KPI) yang akan diturunkan untuk tingkatan yang ada, yaitu tingkatan Jurusan/Program Studi dan dosen.
Prosedur Pembentukan Jurusan Baru/Program Studi Baru
- Pengusul membuat proposal pembentukan Jurusan Baru (Program Studi Baru) yang berisi latar belakang atau alasan dibukanya jurusan baru, studi kelayakan pembentukan Jurusan Baru tantangan dan peluang Jurusan Baru.
- Proposal disampaikan kepada Direktur untuk dikonsultasikan.
- Direktur bersama dengan jurusan membentuk Panitia Pembentukan Jurusan Baru.
- Apabila jurusan atau program studi yang akan dibentuk berada di bawah jurusan yang sudah ada, maka Ketua Tim pembentukan jurusan baru adalah ketua jurusan yang bersangkutan.
- Semua catatan yang menyangkut proses pembentukan Jurusan Baru harus diarsipkan oleh Ketua Tim sampai masa yang telah ditetapkan SK dan diserahkan kepada Direktur untuk diarsipkan.
- Ketua Tim wajib melaporkan setiap kegiatan kepada direktur dan bertanggunng jawab kepada direktur.
- Jika jurusan baru/program studi baru telah ditetapkan maka Ketua Tim bersama-sama dengan direktur mengajukan perisinannya ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
Pendaftaran Administrasi
- Untuk mahasiswa baru berlaku persyaratan pendaftaran sebagai berikut
Dinyatakan lululs ujian/seleksi masuk
Membawa kartu ujian masuk
Menyerahkan ijazah yang sudah dilegalisisr serta memperlihatkan ijazah asli
Mengisi dan menyerahkan kembali formulir Registrasi
Membayar SPP untuk semester yang berlaku
Melengkapi persyaratan lainnya.
- . Untuk Mahasiswa Lama berlaku syarat sebagai berikut :
1. Mengisi dan menyerahkan kembali formulir registrasi
2. Menunjukkan kartu mahasiswa dan kuitansi SPP terakhir
3. Membayar SPP untuk semester yang berlaku
4. Mahasiswa yang bebas SPP harus menunjukkan surat keputusan pembebasan SPP
5. Melengkapi persyaratan lainnya.



Pendaftaran Akademik
Pendaftaran akademik dilakukan mahasiswa untuk memperoleh izin mengikuti kegiatan akademik.
Mahasiswa harus menyerahkan tanda pembayaran SPP untuk semester yang akan dilalui.
Pendaftaran akademik dilakukan di bagian akademik PPNP.
Pada pendaftaran akademik, mahasiswa mengambil Kartu Rencana Studi (KRS).
Setelah KRS diisi sesuai paket mata kuliah yang diprogramkan dan telah ditandatangani oleh dosen PA, diserahkan kembali ke Bagian Akademik.
Daftar Hadir Mahasiswa (DHM)
DHM berisi nomor induk mahasiswa yang bersangkutan.
DHM ditandatangani oleh mahasiswa dan dosen setiap akhir kuliah dan praktikum.
DHM disimpan oleh dosen yang bersangkutan, Jurusan dan subag akademik.
SOP MUTU SUMBER DAYA MANUSIA
Prosedur Pelatihan Dosen

1. Untuk dosen muda dilakukan pelatihan pekerti secara rutin tiap tahun.
2. Unit Penelitian dan Pangabidian Kepada Masyarakat secara rutin melakukan pelatihan penulisan proposal, penulisan artikel ilmiah, dan proposal pengabdian pada masyarakat.
3. Bagi dosen yang diikutkan seminar, pelatihan dan magang eksternal, wajib membuat laporan tertulis sebagai laporan hasil kegiatan tersebut.
4. Jurusan/Program studi yang melakukan seminar/pelatihan dan lokakarya harus membuat laporan tentang penyelenggaraan kegiatannya kepada Direktur melalui bagian keuangan.


C. Prosedur Penangan Dosen Bermasalah
Penangan dosen yang bermasalah dan melanggar kode etik dosen dilakukan dengan mengacu pada ETIKA DOSEN PPNP.

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
Penilaian Angka Kredit Dosen
1. Dosen yang telah mencapai angka kredit untuk kenaikan jabatan berikutnya dapat mengajukan ke ketua program studi/ketua jurusan
2. Ketua jurusan/ketua program studi dibantu oleh sekertaris jurusan menelaah berkas dosen untuk mendapatkan persetujuan.
3. Berkas yang telah lolos butuh di jurusan/program studi dikirim oleh pihak jurusan ke sekertariat panitia Angka Kredit Politani untuk dirapatkan paling lambat 1 minggu sebelum rapat dilaksanakan. *Berkas dari jurusan atau program studi harus dilengkapi dengan surat pengantar dari ketua jurusan/program studi.
4. Berkas usulan Angka Kredit dosen yang telah tiba di sekertariat, pihak sekertariat memeriksa secara seksama kelengkapan berkas sesuai dengan pengantar dari jurusan/program studi.
5. Berkas dosen yang telah memenuhi syarat, dibuatkan berita acara dan diagendakan untuk dirapatkan.
6. Angka kredit dosen dinyatakan lolos butuh apabila telah memenuhi syarat :
a. Memenuhi angka kredit minimal setiap unsur yang dinilai
b. Berita acara penilaian angka kredit telah ditanda tangani oleh ketua panitia bersama dengan minimal 3 anggota panitia.
7. Khusus untuk dosen yang akan naik jabatan (Asisten Ahli à Lektor; Lektor à Lektor Kepala) dibutuhkan persyaratan tambahan yaitu “Kriterium” yang ditanda tangani oleh ketua senat Politeknik Pertanian Negeri Pangkep atas usulan ketua jurusan/program studi.

Tidak ada komentar: