29 Mei 2009

Peraturan Akademik Poltek Pangkep 2008 (Tasir PD 1 )

POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI
PANGKAJENE DAN KEPULAUAN





0

0

0

0

0

0











TAHUN 2008

KEPUTUSAN
DIREKTUR POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI
PANGKAJENE DAN KEPULAUAN

NOMOR : 121/K24.1/AK.14/2008

TENTANG

PERATURAN AKADEMIK POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI
PANGKAJENE DAN KEPULAUAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

DIREKTUR POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI
PANGKAJENE DAN KEPULAUAN


Menimbang :
a.
Bahwa dalam rangka kelancaran proses pendidikan dan untuk terlaksananya tertib administrasi akademik, maka dipandang perlu menetapkan suatu peraturan akademik

b.
Bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a diatas, maka perlu ditetapkan surat keputusannya.

Mengingat :
1.
Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989, Nomor 6, Tambahan Lembaran Negera Nomor 3390 )

2
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3859 )

3.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 117 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Departemen sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2001

4.
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 083/0/1997 Tentang Pendidikan Politeknik Pertanian Negeri Pangkajene dan Kepulauan

5.
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 129/O/2002 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pertanian Negeri Pangkajene dan Kepulauan.


M E M U T U S K A N

Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI PANGKAJENE DAN KEPULAUAN TENTANG PERATURAN AKADEMIK POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI PANGKAJENE DAN KEPUL








BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Beberapa Pengertian

Beberapa pengertian dalam peraturan ini yang dimaksud dengan :

Politeknik Pertanian adalah Politeknik Pertanian Negeri Pangkajene dan Kepulauan yang menyelenggarakan Pendidikan Profesional dalam jenjang Diploma yang diarahkan terutama pada kesiapan penerapan keterampilan dan/atau keahlian dibidang Perikanan, Perkebunan dan Agribisnis.
Program Studi adalah kesatuan rencana belajar sebagai pedoman penyelenggaraan pendidikan bidang Akademik dan/atau profesional yang diselenggarakan atas dasar serta ditunjukkan agar mahasiswa dapat menguasai pengetahuan, ketrampilan dan sikap sesuai dengan sasaran kurikulum.
Kurikulum Politeknik Pertanian Negeri Pangkajene dan Kepulauan adalah seperangkat rencana dan pengetahuan mengenai isi maupun bahan kajian dan pelajaran serta cara penyampaian dan penilaiannya yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar-mengajar di Perguruan Tinggi.
Mata Kuliah Dasar Umum (MKU) adalah kelompok bahan kajian dan pelajaran dalam kurikulum Politeknik Pertanian yang menunjang pembentukan kepribadian dan sikap sebagai bekal mahasiswa memasuki kehidupan masyarakat.
Sistem kredit adalah suatu system penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan Satuan Kredit Semester (SKS) yang disajikan dalam bentuk paket semester untuk menyatakan beban studi mahasiswa, beban kerja dosen, pengalaman belajar, dan beban penyelenggaraan program.
Semester adalah satuan waktu kegiatan terdiri dari 16 sampai 22 minggu, yang terbagi atas 16 minggu efektif pelajaran, 2 minggu masing-masing untuk evaluasi tengah dan akhir semester, dan 2 minggu untuk kegiatan organisasi kemahasiswaan ;
Menteri adalah Menteri Pendidikan Nasional.
Direktur adalah Direktur Politeknik Pertanian Negeri Pangkajene dan Kepulauan.
Senat adalah Senat Politeknik Pertanian Negeri Pangkajene dan Kepulauan.
Senat Politeknik Pertanian Negeri Pangkajene dan Kepulauan terdiri dari unsur Pimpinan ditambah dengan wakil dari setiap jurusan yang dipilih.



BAB II
PROGRAM PENDIDIKAN

Pasal 2
Masa dan Susunan Program Pendidikan

(1). Pendidikan dilaksanakan dengan system Satuan Kredit Semester (SKS) dengan jumlah SKS 110 – 120 dan ekivalensi antara jumlah dan kegiatan tiap mata ajaran dengan bobot SKS diatur tersendiri ;

(2). Penyelenggaraan Pendidikan berlangsung sekitar 38 – 40 jam setiap minggu, atau 608 – 640 jam per semester atau 3648 – 3840 jam selama 6 (enam) semester ;

(3). Masa efektif pendidikan berlangsung selama 6 (enam) semester dan dengan syarat-syarat tertentu mahasiswa paling lama diberi kesempatan sampai 10 semester tanpa diperhitungkan masa cuti akademik.

(4). Program Pendidikan terdiri dari kegiatan teori dan praktek dengan perbandingan 40 : 60 persen. Jenis kegiatan praktek terdiri dari Laboratorium/Bengkel, Praktek Kerja Lapang, Karya Wisata dan Pengalaman Kerja Praktek Mahasiswa (PKPM) yang pelaksanaannya tergantung pada kurikulum tiap mata ajaran ;

Pasal 3
Jadwal Pendidikan dan Hari Libur

(1). Pada Umumnya jadwal pendidikan terdiri dari Senin sampai dengan Jumat
berlangsung dari pukul 07.30 sampai dengan pukul 17.00 dengan waktu istirahat jam 12.00 sampai dengan pukul 13.00. Ruang kuliah dan laboratorium akan dibuka setengah jam sebelum pelajaran dimulai dan akan ditutup satu jam setelah pelajaran berakhir. Di luar jam kerja tersebut mahasiswa tidak diperkenankan berada dalam ruang kuliah dan laboratorium kecuali seizin Direktur atau petugas yang ditunjuk.

(2). Masa liburan maksimal 8 minggu dalam setahun dan diatur sebagai berikut :

- Maksimal 4 minggu setelah semester genap.
- Maksimal 2 minggu setelah semester ganjil.
- Maksimal 1 minggu selama lebaran
- Maksimal 1 minggu selama Natal dan Tahun Baru.
- Hari-hari libur Nasional/resmi.














BAB III
KURIKULUM

Pasal 4
Susunan Kurikulum

(1). Kurikulum yang menjadi dasar penyelenggaraan pendidikan Politeknik Pertanian Negeri Pangkajene dan Kepulauan terdiri atas.

a. Kurikulum Inti, yaitu bagian dari kurikulum Politeknik Pertanian Negeri Pangkajene dan Kepulauan yang memuat tujuan pendidikan, isi pengetahuan dan kemampuan minimal sebagai penunjang yang harus dicapai peserta didik dalam 3 semester pertama.
b. Kurikulum Lanjutan, yaitu kelompok bahan kajian dan pelajaran yang ditujukan terutama untuk memberikan landasan pembentukan keterampilan khusus baik untuk kepentingan profesi maupun untuk pengembangan ilmu dan teknologi.
c. Kurikulum Lokal, yaitu sejumlah bahan kajian dan pelajaran yang ditetapkan oleh Politeknik Pertanian Negeri Pangkajene dan Kepulauan dengan memperhatikan keadaan dan kebutuhan lingkungan serta ciri khas Politeknik Pertanian Negeri Pangkajene dan Kepulauan.

(2). Pendidikan Pancasila, Agama, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggeris, Kewiraan/Kewarganegaraan, Ilmu Budaya Dasar dan Ilmu Sosial Dasar termasuk dalam Mata Kuliah Umum (MKU), yang wajib diberikan dalam kurikulum Politeknik Pertanian Negeri Pangkajene dan Kepulauan.

(3) Kurikulum yang telah dihasilkan melalui rapat koordinasi Politeknik Pertanian Negeri Pangkajene dan Kepulauan disetujui dan disyahkan oleh Senat Politeknik Pertanian Negeri Pangkajene dan Kepulauan, serta ditetapkan dengan keputusan Direktur.

(4). Kurikulum dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun untuk disesuaikan dengan perkembangan ilmu teknologi dan seni serta kebutuhan mayarakat.

Pasal 5
Kegiatan Kurikuler dan Ekstra Kurikuler

(1). Kegiatan pendidikan terdiri atas kegiatan kurikuler dan kegiatan ekstra kurikuler.

(2). Kegiatan kurikuler yang tercantum dalam kurikulum meliputi :
Pengajaran dalam bentuk kuliah, praktikum, Kerja Lapang, Karya Wisata, Pengalaman Kerja Praktek, Diskusi dan Kegiatan Ilmiah Lainnya ;

(3). Kegiatan ekstra kurikuler meliputi ; pengembangan daya penalaran dan keilmuan mahasiswa, kegiatan olah raga, budaya dan usaha kesejahteraan mahasiswa ;

(4). Semua kegiatan kurikuler dan ekstra kurikuler diberi bobot SKS. Pemberian bobot kegiatan ekstra kurikuler diatur dalam ketentuan tersendiri ;

Pasal 6
Mata Kuliah

(1). Isi dan luas bahasan suatu mata kuliah harus mendukung tercapainya tujuan program pendidikan dan diukur dengan Satuan Kredit Semester ( SKS ) ;

(2). Suatu mata kuliah dapat diajarkan oleh tim dosen yang dikoordinasikan oleh seorang dosen senior ;

Pasal 7
Silabus Mata kuliah

(1). Silabus mata kuliah disusun dalam bentuk Buku Panduan Dosen (BPD) yaitu uraian singkat yang meliputi tujuan, prasyarat, materi dan bobot kredit suatu mata kuliah ;

(2). BPD Mata Kuliah disusun bersama oleh Ketua Jurusan, Kepala Laboratorium/studio dan dosen yang mempunyai kewenangan ilmiah dalam mata kuliah tersebut.



Pasal 8
Satuan Acara Pengajaran

(1) .Satuan Acara Pengajaran (SAP) dalam bentuk modul merupakan bagian mata kuliah yang disajikan untuk suatu mata pelajaran baik teori maupun praktek yang berisi antara lain Tujuan Instruksional, Pokok dan Sub Pokok Bahasan, Metode Penyajian Media, Cara Evaluasi dan sumber Pustakanya ;

(2). Satuan Acara Pengajaran disusun oleh dosen pengasuhnya dengan koordinasi Ketua Jurusan/Program Studi berdasarkan Kurikulum. Salinan SAP disampaikan kepada Ketua Jurusan. Program Studi dan Asisten Direktur Bidang akademik, Penelitian dan Pengabdian Kepada masyarakat. SAP sudah siap disusun satu minggu sebelum kegiatan semester dimulai.


BAB IV
PENERIMAAN MAHASISWA BARU

Pasal 9

Penerimaan Mahasiswa Baru dilaksanakan berpedoman pada UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PP No. 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi.

Pasal 10

Jumlah Mahasiswa yang diterima di Politeknik Pertanian Negeri Pangkajen dan Kepulauan untuk setiap tahun ditetapkan dalam rapat kerja tahunan pimpinan Politeknik Pertanian Se- Indonesia.


Pasal 11
Persyaratan Calon Mahasiswa

Calon Mahasiswa yang akan diterima harus memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut :
(1). Warga Negara Indonesia yang telah tamat SMA/SMTA/MAN Jurusan A1, A2 dan A3 atau Tamatan Sekolah Menengah Kejuruan yang sesuai dengan jurusan yang ada di Politeknik Pertanian Negeri Pangkajene dan Kepulauan.

(2). Pada saat pendaftaran calon mahasiswa berumur tidak lebih dari 24 tahun.

(3) Warga Negara Asing (WNA) dapat diterima menjadi mahasiswa atas persetujuan Menteri Pendidikan dan kebudayaan. untuk hal khusus, penyimpangan dari ketentuan ini akan dipertimbangkan oleh Direktur secara terpisah.


Pasal 12
Cara-Cara Penerimaan Calon Mahasiswa

(1). Melalui JPPB dengan persyaratan adalah menempati rangking 1 s/d rangking 15 di SMA/SMTA/MAN masing-masing sekolah.
(2). Melalui Utusan dari Dinas – Dinas yang terkait.
(3). Calon mahasiswa yang telah memenuhi persyaratan tersebut (pasal 11) di atas diharuskan mendaftar dan
Melalui test yang diselenggarakan oleh Politeknik Pertanian atau Perguruan tinggi lainnya yang relevan dengan jurusan yang ada pada Politeknik Pertanian Negeri Pangkep.
(4). Ujian masuk meliputi Ujian Teori :
- Matematika - Bahasa Indonesia
- Fisika - Bahasa Inggeris
- Kimia - Manajemen Akutansi
- Biologi
(5). Penilaian untuk menentukan kelulusan untuk poin 1 dan 2 dilakukan berdasarkan seleksi
prestasi belajar selama di sekolah .


Pasal 13
Perjanjian Resmi

Kepada Orang Tua/Wali dari Mahasiswa Baru Politeknik Pertanian Negeri Pangkajene dan Kepulauan diharuskan untuk menandatangani suatu perjanjian/pernyataan (dalam formulir resmi) yang menyatakan bahwa orang tua/wali mahasiswa akan :

1. Bertanggung jawab pada sikap dan tingkah laku mahasiswa yang bersangkutan selama masa pendidikan.

2. Mengganti setiap kehilangan atau kerusakan barang milik Politeknik Pertanian yang dilakukan oleh mahasiswa yang bersangkutan.

3. Menerima segala keputusan Direktur dalam menjalankan Peraturan-peraturan kampus terutama dalam hal jika anak/tanggungannya harus dikeluarkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

4. Membayar biaya pendidikan dan biaya-biaya lainnya seperti ditetapkan dalam Pasal 15 dari peraturan ini.







BAB V
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

Pasal 14
Penasehat Akademik

(1). Penasehat Akademik (PA) ialah Dosen yang disamping fungsinya melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi, bertugas pula membimbing mahasiswa.yang ditunjuk dengan Surat Keputusan Direktur.
(2). Penasehat Akademik bertugas :
a. Mengayomi dan membimbing sejumlah mahasiswa memasuki kehidupan akademik untuk menjadi warga masyarakat akademis ;
b. Menuntun perkembangan studi mahasiswa yang dibimbingnya sampai menyelesaikan studi di Politeknik Pertanian Negeri Pangkajene dan Kepulauan ;
c. Memberikan bimbingan kepada mahasiswa mengenai hak dan kewajibannya ;
d. Menuntun mahasiswa untuk mengatasi kesulitan yang dihadapinya, jika perlu minta bantuan bimbingan dan konseling ;
(3). Pelaksanaan Tugas dari semua Penasehat Akademik dalam jurusannya dikoordinasikan oleh Ketua Jurusan.


Pasal 15
Pendaftaran Ulang dan Pembayaran SPP

(1). Pada setiap awal semester sesuai kalender akademik, mahasiswa wajib mendaftar ulang dan membayar SPP.

(2). Selain SPP, setiap mahasiswa diharuskan membayar biaya-biaya sebagai berikut :
a. Asuransi Kecelakaan atau Pemeliharaan Kesehatan
b. Pakaian dan Perlengkapan Kerja
c. Uang Kemahasiswaan
d. Besarnya biaya-biaya tersebut di atas ditetapkan oleh Direktur berdasarkan kebijaksanaan Pemerintah.

Pasal 16
Prosedur Pembayaran

(1). Cara pembayaran ;

a. SPP, Asuransi Kecelakaan dan atau Pemeliharaan Kesehatan Kemahasiswaan serta uang kemahasiswaan dibayar sekali dalam setahun atau dapat dibayar secara cicilan sebanyak 2 kali dalam setahun
b. Biaya pakaian dan perlengkapan kerja lainnya harus dibayar sekali selama menjadi mahasiswa pada awal tahun ajaran baru tahun pertama.
c. Dengan alasan yang dapat diterima seorang mahasiswa diperkenankan menyicil jika memperoleh persetujuan dari Direktur setelah mendengar pertimbangan Ketua Jurusan. Untuk diperkenankan mengikuti ujian akhir semester yang bersangkutan terlebih dahulu harus melunasi SPP-nya ;
d. Sesuai pasal 15 ayat 2, seorang mahasiswa dibebaskan dari pembayaran SPP untuk paling banyak 2 kali CUTI AKADEMIK ;
e. Mahasiswa asing harus membayar SPP. Besarnya SPP bagi mahasiswa asing ditetapkan dalam peraturan tersendiri.


(2). Waktu pembayaran dan sanksi ;

a. Waktu pembayaran biaya-biaya tersebut di atas ditetapkan oleh Politeknik Pertanian Negeri Pangkajene dan Kepulauan sebelum kegiatan akademik pada semester berjalan.

b. Pembayaran dilakukan pada tempat yang ditetapkan oleh Politeknik Pertanian Negeri Pangkajene dan Kepulauan hanya pada waktu yang telah ditentukan.

c. Bagi mahasiswa yang belum atau tidak membayar biaya-biaya di atas pada waktu yang telah ditetapkan dianggap mengundurkan diri sebagai mahasiswa Politeknik Pertanian Negeri Pangkajene dan Kepulauan, kecuali mahasiswa yang cuti akademik pada semester tersebut ;

Pasal 17
Cuti Akademik

(1). Mahasiswa dapat mengajukan permohonan cuti akademik kepada Direktur, paling lambat sebelum kegiatan akademik dari semester tersebut dimulai ;

(2). Cuti akademik dimungkinkan dengan persyaratan sebagai beikut :
- Sakit yang berkepanjangan sehingga tidak dapat mengikuti kegiatan akademik.
- Alasan-alasan lain yang bukan disebabkan oleh rendahnya prestasi tersebut mahasiswa terkena pasal 25 peraturan ini.
- Lama cuti diizinkan selama 1 – 2 semester dalam satu tahun berturut-turut

(3). Mahasiswa dibebaskan dari kewajiban membayar SPP untuk paling banyak dua kali cuti akademik yang mendapat izin dari Direktur. Kedua cuti akademik ini tidak diperhitungkan dalam lama masa studi dan batas waktu studi;

Pasal 18
Administrasi Pendidikan

(1). Administrasi pendidikan dilakukan oleh Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan melalui bagian-bagiannya serta Bagian Administrasi Umum dari Politeknik Petanian Negeri Pangkajene dan Kepulauan

(2). Untuk melaksanakan administrasi pendidikan diperlukan sarana-sarana sebagai berikut :
a. Buku Katalog/pedoman yang berisi antara lain kurikulum yang dilengkapi dengan silabus untuk tiap mata kuliah tata aturan serta data dan informasi pengajaran lainnya. Buku ini harus diterbitkan sebelum tahun akademik baru;
b. Kalender akademik yang ditetapkan dengan surat keputusan Direktur pada setiap permulaan tahun akademik.

(3). Untuk membina mutu program perlu dilakukan penilaian secara berkala terhadap sarana prasarana maupun proses penyelenggaraan program studi.







BAB VI

PENILAIAN HASIL BELAJAR MAHASISWA

Pasal 19
Tujuan Penyelenggaraan Ujian

Maksud dan tujuan penyelenggaraan ujian mata kuliah ialah:
a. Untuk menilai sejauh mana mahasiswa memahami atau menguasai bahan dari satuan mata kuliah baik teori maupun praktek yang telah diajarkan selama satu semester ;
b. Untuk menilai apakah tujuan mata kuliah telah tercapai dan diajarkan dengan baik oleh dosen pengasuh mata kuliah tersebut.

Pasal 20
Bentuk Ujian

(1). Terhadap kegiatan dan kemajuan belajar mahasiswa dilakukan penilaian secara berkala yang dapat berbentuk ujian tertulis, pelaksanaan tugas, dan pengamatan oleh dosen , wawancara/lisan, peragaan dan lain-lain;
(2). Ujian teori dan praktek dapat diselenggarakan melalui ujian tengah dan akhir semester, ujian pengalaman kerja praktek, seminar dan Ujian tugas akhir;

Pasal 21
Metode Penilaian

(1). Penilaian prestasi setiap mata kuliah menggunakan gabungan dari komponen-komponen :
a. Untuk mata kuliah teori yaitu : Kuis, tugas, Ujian Tengah Semester (UTS), dan Ujian Akhir Semester (UAS).
b. Untuk mata kuliah yang terdiri teori dan praktek yaitu : Kuis, tugas-tugas, Ujian Tengah Semester (praktek laboratorium, kerja bengkel , kerja lapang , field trip) dan ujian akhir semester (praktek lab, bengkel, kerja lapang, field trip).
c. Khusus untuk pengalaman kerja maahasiswa penilaiannya diatur tersendiri.

(2). Nilai kelakuan merupakan hasil penilaian atas kedisiplinan tingkah laku, keaktipan mahasiswa dalam mengikuti setiap komponen kegiatan dalam mata kuliah semester yang bersangkutan.
(3). Penilaian dan penggunaan suatu metode penilaian merupakan wewenang dari dosen yang bertanggung jawab pada mata kuliah yang diajarkan. Dalam keadaan dimana dosen pengajar berhalangan dan melanjutkan studi maka penilaian dapat dijumlah oleh dosen yang mampu untuk hal tersebut.

Pasal 22
Persyaratan Mengikuti Ujian

(1). Mahasiswa yang diperbolehkan mengikuti ujian akhir semester suatu mata kuliah ialah mereka yang telah mengikuti sekurang-kurangnya 80% kegiatan teori dan 90% kegiatan praktek dari mata kuliah tersebut selama satu semester.
(2). Mahasiswa yang diperbolehkan mengikuti PKPM adalah :
- Telah mengikuti semester I, II, III, dan IV
- Telah membayar SPP untuk semester bersangkutan


Pasal 23
Pemberian Nilai Hasil Belajar

(1). Penilaian hasil belajar dinyatakan dengan :
≥ 7.6 = A
6.6 – 7.5 = B
5.6 - 6.5 = C
4.6 - 5.5 = D
< 4.6 = E
Dimana :
huruf A = nilai 4
huruf B = nilai 3
huruf C = nilai 2
huruf D = nilai 1
huruf E = nilai 0
(2). Nilai A, B, C, D, adalah nilai lulus sedangkan nilai E adalah nilai tidak lulus;
(3). Nilai kelakuan dinyatakan dengan Baik , Sedang dan Kurang;
(4). Khusus untuk mata kuliah Pancasila dan Agama harus dilulusi oleh mahasiswa dengan
nilai B;
(5). Nilai PKPM dan tugas akhir harus dilulusi oleh mahasiswa dengan nilai minimal B;
(6). Selain Nilai A, B sampai E digunakan pula nilai T (belum lengkap);
(7). Nilai T ialah nilai yang tidak lengkap karena belum semua tugas akademik diselesaikan
oleh mahasiswa pada waktunya;
(8). Nilai T hanya diberikan kalau tugas yang belum diselesaikan oleh mahasiswa masih
berpengatruh terhadap penilaian secara keseluruhan dari mata kuliah yang bersangkutan.
(9). Batas waktu berlakunya nilai T adalah satu bulan terhitung mulai tanggal Ujian Akhir
Semester mata kuliah yang bersangkutan . Apabila mahasiswa tidak menyelesaikan tugasnya dalam jangka waktu tersebut, maka nilai T dihitung berdasarkan jumlah nilai yang ada
(10) Pembobotan masing-masing bentuk ujian untuk memperoleh nilai komulatif diakhir semester dan nilai batas lulus dilakukan oleh bagian administrasi akademik dan dilaporkan pada rapat Yudisium.
(11) Nilai hasil belajar mahasiswa dicantumkan pada Kartu Hasil Studi (KHS).

Pasal 24
Indeks Prestasi Akademik

(1). Keberhasilan studi mahasiswa dinyatakan dengan indeks prestasi yang dihitung melalui konversi nilai bilangan seperti yang tercantum pada pasal 23 (ayat 1) dari peraturan ini :
(2). Indeks Prestasi Semester (IPS) dihitung dari nilai ujian dan bobot kredit setiap mata kuliah dengan rumus sebagai berikut

IPS = Jumlah ( N x K )
Jumlah K
Keterangan :
K = besarnya bobot kredit mata kuliah
N = nilai huruf setelah dikonversikan kebentuk bilangan
(3). Indeks Prestasi Komulatif (IPK) dihitung dari semua nilai mata kuliah dari semua semester yang sudah diikuti oleh mahasiswa dengan menggunakan rumus seperti tersebut pada ayat 2 diatas, dengan catatan untuk mata kuliah hanya mempunyai satu nilai.
(4). Baik IPS maupun IPK dicantumkan pada KHS


Pasal 25
Patokan Evaluasi Kelulusan 2 Semester Pertama

(1). Mahasiswa dapat melanjutkan studinya dan dinyatakan lulus pada evaluasi dua semester pertama apabila mendapat IPK ≥ 2,00 tanpa mendapat nilai E.
(2). Mahasiswa dapat melanjutkan studinya dan dinyatakan lulus percobaan pada evaluasi dua semester pertama apabila mendapat nilai IPK ≥ 2,00 tetapi ada nilai E.
(3). Mahasiswa dinyatakan tidak lulus pada evaluasi dua semester pertama apabila mendapat IPK < 2,00
(4). Bagi mahasiswa yang dinyatakan lulus percobaan dapat melakukan perbaikan nilai dalam kegiatan yang diatur tersendiri sebelum semester berikutnya dimulai
(5). Bagi mahaisiswa yang tidak lulus pada evaluasi dua semester pertama dikeluarkan dari Politenik Pertanian Negeri Pangkajene dan Kepulauan dengan surat Keputusan Direktur, sedangkan mahasiswa yang tidak lulus pada evaluasi dua semester berikutnya (Semester III dan IV serta semester V da VI ) diwajibkan untuk mengulangi semua mata kuliah yang mendapat nilai E pada semester berikutnya.
Pasal 26
Penyerahan Nilai Ujian

(1). Nilai Ujian diserahkan oleh Dosen ( Ketua Tiem Teaching ) Kepada Ketua Jurusan, selanjutnya Ketua Jurusan menyerahkan kepada Asisten Direktur I selambat-lambatnya satu minggu setelah ujian mata kuliah diadakan. Nilai asli ujian diserahkan Bagian Administrasi Akademik Kemahasiswaan.
(2). Nilai ujian diserahkan Dosen (Ketua Tim Teaching) ke Ketua Jurusan sudah dalam bentuk huruf (ALFABET)
(3). KABAG AKADEMIK menerbitkan raport mahasiswa paling lambat satu minggu sebelum waktu registrasi semester berikutnya dimulai.
Pasal 27
Batas Waktu Studi

(1). Maksimum waktu studi bagi mahasiswa Politeknik Pertanian Negeri Pangkajene dan Kepulauan ditetapkan dalam pasal 1 ayat 6 dan pasal 2 ayat 3 peraturan ini, dengan catatan cuti akademik dua semester yang dapat izin dari Direktur dibebaskan dari SPP tidak dihitung dalam lamanya waktu studi, sesuai penempatan dalam pasal 17 ayat (3) dari peraturan ini; Cuti Akademik yang lain, sah atau tidak sah tetap diperhitungkan dalam lamanya dan batas waktu studi.
(2). Mahasiswa yang telah mencapai batas studi tetapi belum menyelesaikan program pendidikannya dikeluarkan dari Politeknik Pertanian Negeri Pangkajene dan Kepulauan
(3) Dua Semester sebelum batas waktu studi berakhir, Direktur memberikan peringatan tertulis bagi mahasiswa yang bersangkutan.

Pasal 28
Ujian Akhir Strata

(1). Ujian Akhir strata adalah ujian terakhir bagi mahasiswa dalam rangka menyelesaikan program studinya
(2). Ujian Akhir strata diadakan dengan tujuan untuk menilai kemampuan mahasiswa dalam menguasai keutuhan studi yang diikutinya
(3). Sebelum menempuh ujian akhir strata mahasiswa harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. Terdaftar sebagai mahasiswa pada waktu ujian diadakan
b. Telah melunasi uang SPP dan kewajiban lainnya sampai pada semester dimana ia mengikuti ujian strata.
c. Telah menyelesaikan syarat-syarat akademik pada program studi yang bersangkutan
d. Memperlihatkan tanda tidak mempunyai pinjaman apapun milik Politeknik Pertanian Negeri Pangkajene dan Kepulauan
e. Telah terdaftar mengikuti ujian akhir strata pada bagian Administrasi dan Kemahasiswaan
(4). Materi ujian akhir strata adalah materi yang mendukung keahlian utama dari mahasiswa yang akan diuji
(5). Untuk menyelenggarakan ujian akhir strata dibentuk panitia ujian yang ditetapkan oleh Direktur. Terdiri atas Dosen-dosen yang mempunyai wibawa ilmiah dalam bidang keahlian mata kuliah yang akan diuji. Anggota panitia ujian terdiri atas ketua, sekretaris dan satu orang penguji.
(6). Ujian akhir strata hanya dapat diadakan apabila dihadiri sekurang-kurangnya oleh tiga orang tim penguji yang terdiri atas ketua, sekretaris dan satu orang penguji
(7). Ujian akhir strata dilaksanakan secara lisan tanpa menutup kemungkinan ujian tertulis
(8). Panitia ujian akhir strata menetapkan nilai ujian dengan menghitungkan IPK yang dicapai oleh mahasiswa
(9). Ha-hal yang menyangkut keadaan khusus mengenai ujian akhir ujian strata diatur oleh Direktur.

Pasal 29
Syarat Kelulusan Dan Predikat Kelulusan

(1). Memahami Program Diploma Politeknik Pertanian Negeri Pangkajene dan Kepulauan dinyatakan Lulus jika ia memperoleh IPK minimal 2,00 dan hasil ujian strata minimal B.
(2). Untuk mendorong pencapaian prestasi akademik yang lebih tinggi dapat dikembangkan system penghargaan bagi mahasiswa dan lulusan yang memperoleh prestasi tinggi
(3). Predikat kelulusan terdiri atas tiga tingkat yaitu : Memuaskan, sangat memuaskan dan dengan pujian yang dinyatakan pada traskrip akademik
(4). Indeks Prestasi komulatif sebagai dasar penentuan predikat kelulusan adalah :
a. IPK 2,00 - 2,75 = memuaskan
b. IPK 2,76 - 3,50 = sangat memuaskan
c. IPK 3,51 - 4,00 = dengan pujian
(5). Lama penyelesaian studi turut diperhitungkan dalam penentuan predikat kelulusan



BAB. VII
IJAZAH DAN WISUDA

Pasal 30
Ijazah dan Transkrip

(1). Setiap mahasiswa yang telah menyelesaikan program studinya diberikan ijazah Diploma III Politeknik Pertanian sebagai Ahli Madya Perikanan (A.Md.Pi) dan Ahli Madya Pertanian ( A.Md.P )
(2). Ijazah ditanda tangani oleh Direktur dan Ketua Jurusan
(3). Pada ijazah dilampirkan Transkrip Prestasi Akademik selama belajar di Politeknik Pertanian Negeri Pangkajene dan Kepulauan. Transkrip ditanda tangani oleh Direktur.
(4). Penyerahan ijazah dapat dilakukan pada Hari Wisuda.


Pasal 31

W i s u d a

(1). Wisuda adalah Upacara Pelepasan Alumni secara resmi yang dilakukan dalam suatu rapat senat Politani Negeri Pangkep
(2). Pada hari wisuda dapat diberikan penghargaan kepada mahasiswa yang lulus predikat, terpuji dan atau mempunyai rangking 10 besar
(3). Wisuda diadakan 1 (satu) kali setahun yaitu pada bulan September atau Oktober.
(4). Setiap mahasiswa yang menyelesaikan Program Studinya wajib mengikuti wisuda
BAB VIII
TATA TERTIB

Pasal 32
Organisasi Kelas atau Kelompok

(1). Setiap kelas harus mempunyai Ketua kelas dan atau Ketua kelompok yang boleh diatur secara bergilir.
(2). Ketua kelas harus melaporkan jumlah anggotanya kepada dosen pada setiap permulaan dan akhir pelajaran teori praktek
(3). Ketua kelas atau Ketua kelompok bertanggung jawab atas ketertiban anggota-anggotanya
(4). Pengaturan Ketua kelas dan Ketua kelompok dan masa tugasnya dilakukan oleh Direktur


Pasal 33
Persyaratan Umum

Politeknik Pertanian mengharuskan para mahasiswanya memiliki disiplin tinggi, yaitu :
1. Hadir di kampus secara teratur dan tepat waktu.
2. Memakai pakaian sesuai yang ditentukan oleh Politeknik Pertanian Negeri Pangkajene dan Kepulauan pada saat mengikuti kegiatan praktikum, perkuliahan serta pakaian olah raga setiap hari Sabtu.

3. Memiliki disiplin tinggi dan bertingkah laku baik
4. Memelihara kebersihan dan ketertiban
5. Menjaga nama baik Politeknik Pertanian Negeri Pangkajene dan Kepulauan
6. Dilarang makan, minum dan merokok dalam kelas, laboratorium/bengkel kerja
7. Dilarang keras membawa dan menggunakan narkotika
8. Patuh mengikuti peraturan-peraturan keselamatan kerja untuk mencegah terjadinya kecelakaan.

9. Bertanggung jawab dan menjaga barang-barang milik Politeknik Pertanian Negeri Pangkajene dan Kepulauan dari kerusakan dan kehilangan

10. Mematuhi peraturan-peraturan Jurusan masing-masing pada Politeknik Pertanian Negeri Pangkajene dan Kepulauan.

Pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tersebut akan dikenakan sanksi. Sanksi yang diberikan dapat terdiri dari : penambahan tugas atau kerja kompensasi, peringatan, baik secara lisan maupun secara tertulis, diskors atau dikeluarkan dari Politeknik Pertanian Negeri Pangkajene dan Kepulauan

Pasal 34
Ketidakhadiran Yang Diijinkan

(1). Tidak hadir tanpa izin dan keterlambatan hadir atau meninggalkan kegiatan akademik lebih 15 menit dianggap tidak hadir pada pertemuan tersebut.
(2). Waktu absen akan dijumlahkan pada setiap semester. Peringatan tertulis akan terkirim kepada mahasiswa dan orang tua atau walinya. Ketentuan sebagai berikut :
a. Ketidakhadiran tanpa izin dari awal semester sampai 10 kegiatan akademik mendapat surat peringatan I
b. Ketidakhadiran tanpa izin dari awal semester sampai 15 kegiatan akademik mendapat surat peringatan II
c. Ketidakhadiran tanpa izin dari awal semester sampai dengan 20 kegiatan akademik mendapat surat peringatan III
d. Ketidakhadiran tanpa izin dari awal semester sampai dengan 25 kegiatan akademik diberhentikan / dikeluarkan dari Politeknik Pertanian Negeri Pangkajene dan Kepulauan .


Pasal 35
Batas Maksimum dan Ketidakhadiran

(1). Mahasiswa wajib mengikuti setiap mata kuliah yang sudah ditetapkan minimal 80 % untuk kegiatan teori dan 90 % untuk kegiatan praktek.
(2). Mahasiswa tidak memenuhi ayat 1 tidak diperkenangkan mengikuti ujian terakhir pada mata kuliah tersebut.
(3). Untuk kegiatan praktek terkena pasal 25 ayat 5 dan 6 dimungkinkan diberi kegiatan kompensasi oleh dosen yang bersangkutan sesuai dengan kegiatan kurikulum praktek
(4). Mahasiswa yang secara keseluruhan hanya mengikuti kegiatan kuliah kurang dari 80 % (dengan tanpa izin) dan atau praktek kurang dari 90 % tidak diperkenangkan mengikuti ujian akhir.


Pasal 36
Peringatan Lisan dan Peringatan Tertulis

(1). Sebagai alat dari pelaksanaan peraturan Politeknik Pertanian Negeri Pangkajene dan Kepulauan peringatan akan diberikan baik secara lisan maupun secara tertulis, tergantung beratnya pelanggaran
(2). Berdasarkan laporan dari teknisi atau pegawai Politeknik Pertanian Negeri Pangkajene dan Kepulauan melalui dosen melapor kepada Ketua Jurusan atau kepada Direktur, maka Direktur atau ketua jurusan akan memberikan peringatan lisan kepada mahasiswa yang disiplin
(3). Peringatan lisan diberikan pada kasus pelanggaran-pelanggaran ringan
(4). Peringatan tertulis akan diberikan bila peringatan lisan sebelumnya diabaikan dan atau terjadi pelanggaran-pelanggaran berat
(5). Peringatan tertulis dapat langsung diberikan oleh Direktur berdasarkan laporan ketua jurusan. Peringatan tertulis tersebut akan diberikan kepada mahasiswa dan orang tua atau walinya peringatan tertulis akan dicatat pada data pribadi mahasiswa

BAB IX

PEMBERHENTIAN SEBAGAI MAHASISWA
POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI PANGKAJENE DAN KEPULAUAN

Pasal 37
Dasar Pertimbangan

Disamping alasan dasar pertimbangan seperti yang dinyatakan pada pasal 25 dan 35 mahasiswa akan dikeluarkan/diberhentikan dari Politeknik Pertanian Negeri Pangkajene dan Kepulauan apabila ;
1. Melakukan tindak pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku
2. Melakukan pencurian, penipuan, pemalsuan atau kecurangan dan tindakan Asusila dilingkungan Politeknik Pertanian Negeri Pangkajene dan Kepulauan
3. Melakukan pelanggaran berat terhadap peraturan kedisiplinan atau secara berulang atau secara tidak mengindahkan peraturan disiplin, termasuk terlibat dalam kasus narkotika
4. Menerima empat kali peringatan tertulis dalam satu semester
5. Mengorganisir atau melakukan kegiatan Politik dan yang menyinggung SARA di dalam lingkungan kampus


Pasal 38
Pengambilan Keputusan

Berdasarkan bukti dan alasan yang ada, pemberhentian mahasiswa diputuskan oleh Direktur setelah dibicarakan dengan unsur pimpinan Politeknik Pertanian Negeri Pangkajene dan Kepulauan.



Pasal 49
Pengumuman Pemberhentian

Mahasiswa akan menerima surat keputusan / pemberhentian yang ditanda tangani Direktur, Tembusan Surat tersebut akan dikirimkan kepada orang tua atau walinya


BAB X
KETENTUAN AKHIR


Pasal 40
Penafsiran dan Peraturan Tambahan

(1). Dalam keragu-raguan dari peraturan ini, Direktur berhak membuat penafsiran dan kebijaksanaan yang dianggap paling tepat, setelah berkonsultasi dengan unsur pimpinan
(2). Peraturan intern sebagai tambahan akan mengatur hal-hal khusus lainnya. Peraturan intern ini merupakan suatu kesatuan dari peraturan akademik yang akan dilaksanakan oleh Direktur.

Pasal 41
Pelaksanaan

Peraturan akademik Politeknik Pertanian Negeri Pangkajene dan Kepulauan bagi mahasiswa ini, berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Pasal 42
Perubahan

Peraturan ini dapat ditinjau kembali sesuai dengan keperluan.


DITETAPKAN : PANGKEP
PADA TANGGAL : 01 SEPTEMBER 2008

DIREKTUR,


T T D

DR. IR. JAYADI, M.P
NIP. 131684207











Pasal Tambahan 1:

1. Mata Kuliah Wajib :
- Agama
- Kewarganegaraan
- Bahasa Inggeris
- Bahasa Indonesia
- Mata Kuliah Wajib Jurusan/Program Studi
2. Mata Kuliah Wajib Jurusan/Program Studi
◙ Jurusan Prikanan Penangkapan
-
-
-
◙ Jurusan Budidaya Prikanan
-
-
-
◙ Jurusan Teknologi Penngolahan Hasil Perikanan
-
-
-
◙ Jurusan Agribisnis Perikanan
-
-
-
◙ Jurusan Budidaya Tanaman Perkebunan
-
-
-

Pasal Tambahan 2 :
Kerusakan dan Kehilangan Alat Dalam Penyelenggaraan Praktikum
- Setiap mahasiswa secara perorangan dan/atau kelompok bertanggung jawab terhadap bahan dan peralatan yang dipercayakan kepadanya.
- Bila mahasiswa menerima bahan/peralatan yang rusak atau tidak lengkap, diharuskan segera melaporkan kepada dosen/instruktur yang bersangkutan.
- Mahasiswa harus segera melapor kepada dosen/instruktur yang bersangkutan bila merusakkan/menghilangkan bahan/peralatan yang dipercayakan kepadanhya.
- Kerusakan atau hilangnya peralatan praktikum selama percobaan berlangsung yang disebabkan oleh praktikan menjadi tanggung jawab penuh praktikan tersebut.
- Sanksi atas kesalahan ini dapat diterapkan dalam bentuk sering-ringannya (pergantian peralatan yang rusak/hilang), seberat-beratnya adalah dicabut status kemahasiswaannya secara permanen..

Pasal Tambahan 3 :
Kompensasi :
- Mahasiswa yang tidak mengikuti kuliah tanpa isin sehingga total kehadirannya kurang dari 80%, harus melakukan kegiatan lain yang bersifat mendidik sebagai kompensasi atas ketidak hadirannya tersebut.
- Kompensasi dilakukan pada akhir semester berjalan, diluar jam kuliah sesuai dengan pengaturan yang dilakukan ileh Ketua Jurusan atas nama Direktur.
- Mahasiswa yang tidak mengikuti praktikum dengan isin sehingga total kehadiran praktikum kurang 90%, maka yang bersangkutan harus melakukan praktikum pengganti diluar jam kuliah/praktikum sesuai peraturan yang dilakukan oleh Ketua Jurusan.
- Mahasiswa yang tidak mengikuti praktikum tanpa isin sehingga total kehadiran praktikum kurang 90%, maka yang bersangkutan harus melakukan praktikum pengganti diluar jam kulilah/praktikum sesuai dengan peraturan yang dilakukan oleh Ketua Jurusan, dengan membayar biaya kompensasi yang ditentukan kemudian.

Tidak ada komentar: